Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di
Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan,
sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti
pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan
Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah
suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk
memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan
standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu
pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan
system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan
efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat
memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu
dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan
pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan
kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang
bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan
menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan
berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi
PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk
melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional
(add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall
dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik.
Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi
Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi
PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas
data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan
nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap
implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Aplikasi PMP dapat diunduh
pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Dan selanjutnya
panduan teknis serta informasi-informasi seputar Aplikasi PMP dan pelaksanaan
Sistem penjaminan mutu pendidikan akan diunggah melalui laman
http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Adapun 5 (lima) macam elemen
pengisian data di aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) terdiri dari:
- Kepala Sekolah
- Guru
- Siswa
- Komite Sekolah
- Pengawas Sekolah
Sumber :
http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Foto Kegiatan