Selasa, 24 Juli 2018

TATA TERTIB SISWA SMP SUPARNA NANGA TAMAN



 


PERSEKOLAHAN BADAN KARYA KEUSKUPAN SANGGAU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SUPARNA NANGA TAMAN
KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU
Alamat : Jalan Raya Nuak – Taman, Nanga Taman 78584
NSS/NPSN : 202131103001 / 30106112  Akreditasi : B                                      
 
Keputusan
Kepala SMP SUPARNA Nanga Taman
Nomor : 055/I.14.5/SMPK/VII/2018
Tentang
Tata Tertib Siswa SMP Suparna Nanga Taman
Menimbang :
a.       Bahwa agar Kegiatan Belajar Mengajar dapat berjalan dengan tertib dalam suasana yang kondusif maka perlu segera ditetapkan peraturan tata tertib siswa.
b.      Bahwa Tata Tertib Siswa merupakan  komponen penting sebagai pedoman berperilaku dan beraktifitas dalam setiap kegiatan proses belajar mengajar dan yang mendukungnya.
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapan Tata Tertib Siswa SMP Suparna Nanta Taman Tahun 2018.

  Mengingat :
1.      Undang – undang Nomor 20 tahun 20003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendiidkan nasional.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standart Pengelolaan Pendidikan Nasional.

 
  MEMUTUSKAN
 Menetapkan :
TATA TERTIB SISWA DI SMP SUPARNA NANGA TAMAN KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  
 
Ditetapkan di  : Nanga Taman
Mengetahui,                                                    Pada tanggal   : 16 Juli 2018
Ketua Perwakilan Badan Karya                     Kepala SMP Suparna Nanga Taman
Keuskupan Sanggau di Nanga Taman




P. Martinus Ngabadi, CP                                Br. Antonius Berito Doko, CP









TATA TERTIB SISWA SMP SUPARNA NANGA TAMAN

BAB I
PASAL 1
KETENTUAN UMUM

  1. Yang dimaksud dengan Tata Tertib Siswa adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa SMP Suparna Nanga Taman
  2. Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak, berbicara dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata tertib ini dibuat berdasarkan niai-nilai ajaran Katolik yang dianut oleh sekolah yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.

Pasal 2
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

1.            Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Umum :
1)      Sopan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)      Seragam putih biru dipakai hari Senin dan Selasa.
3)      Seragam Batik dipakai hari Rabu dan Kamis.
4)      Seragam Pramuka dipakai hari Jum’at
5)      Hari senin sampai dengan Kamis dianjurkan memakai sepatu sekolah warna hitam kaos kaki putih.
6)      Hari Jum’at-Sabtu dianjurkan memakai sepatu sekolah warna hitam kaos kaki hitam.
7)      Selama berada dilingkungan sekolah tidak diperbolehkan memakai topi, jaket/sweter/dan sejenisnya.
b.      Ketentuan Pakaian Seragam Putra/Putri :
1)      Baju yang dilengkapi atribut yang ditentukan sekolah.
2)      Potongan rok/celana sesuai ketentuan sekolah.
3)      Rok/celana tidak boleh diatas lutut.
4)      Rok/celana tidak ketat, bagian bawah di jahit rapi.
c.       Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah raga,siswa memekai seragam olah raga sesuai dengan yang telah ditentukan sekolah.


 Pasal 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS

1.      Umum :
1)      Rambut dan kuku tidak dicat.
2)      kuku pendek, rapi dan bersih.
2.      Siswa putra :
1)      Rambut siswa putra dipotang pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga dahi, telinga dan tengkuk tidak kelihatan.
2)      Rambut tidak dikucir, tidak di jambul/ditegakkan dan tidak disemir.
3)      tidak memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris lainnya.
3.      Siswa putri :
1)      Rambut siswa putri tidak terurai
2)      Tidak memakai make up dan perhiasan secara berlebihan.

Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir 30 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
  2. Siswa yang datang terlambat diwajibkan lapor kepada guru piket, untuk meminta ijin masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa wajib tetap berada di dalam kelas.
  4. Pada waktu istirahat, siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah.
  5. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju kerumah masing-masing.
  6. Pada waktu berangkat dan pulang sekolah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok ditepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 5
PERIJINAN

  1. Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (sakit, ijin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang tua/wali dan atau surat keterangan dari dokter.
  2. Ijin melalui telepon hanya berlaku selama satu hari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
  3. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
  4. Siswa yang meninggalkkan kelas pada waktu KBM karena suatu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari guru piket.

 
Pasal 6
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN
KEAMANAN, KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN 

  1. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 7 K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan ketqwaan)
  2. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku kemajuan kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dll) yang ada di kelas.
  3. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 7 K, harap segera melapor ke guru piket/wali kelas.
  4. Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  5. Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas dan tempat lain di lingkungan sekolah.
  6. Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 7
IBADAH

  1. Siswa wajib melakukan ibadah sebelum pelajaran dan sesudah pelajaran dimulai.
  2. Siswa wajib mengikuti mengikuti misa pelajar sesuai dengan ketetapan sekolah.
  3. Siswa wajib mengikuti kegiatan kerohanian sesuai dengan ketetapan sekolah.
  4. Siswa wajib membawa alkitab ketika jam pelajaran agama.

Pasal 8
PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah siswa hendaknya :
  1. Mengucapkan salam jika bertemu guru, karyawan dan teman. Diikuti berjabat tangan.
  2. Menjaga nilai-nilai kesopanan atau nilai-nilai agama.
  3. Bergaul dengan lain jenis secara alami
  4. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, dan agama dimanapun berada.

Pasal 8
PERGAULAN

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 07.00 WIB dan diatur sesuai jadwal pelajaran.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar pada jam pelajaran pertama dimulai sampai selesai.
  3. Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.
  4. Siswa wajib mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru
  5. Siswa wajib mengikuti kegiatan praktikum sesuai jadwal yang ditentukan sekolah/guru.
  6. Siswa hanya boleh menerima tamu atau telepon pada saat istirahat dengan seijin guru piket/wali kelas.
Pasal 10
EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Setiap kegiatan keluar dari lingkungan sekolah yang melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah.
  3. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan sekolah.

Pasal  11
ULANGAN UMUM

Ulangan Umum adalah Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada setiap akhir semester :
  1. Siswa wajib mengkuti Ulangan Umum Sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Syarat mengikuti Ulangan Umum :
1)      Kehadiran minimum 75% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran
2)      Sudah mempunyai nilai harian.
3)      Sudah mempunyai buku/nilai ekstrakurikuler.
4)      Sudah menyerahkan buku raport ke wali kelas.
5)      Sudah lunas administrasi sekolah.

 BAB II
Pasal 12
UPACARA BENDERA

  1. Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Pelaksana Upacara bendera  pada setiap hari senin atau hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
  3. Upacara bendera dimulai pukul 07.00 WIB atau sesuai ketentuan yang ditetapkan
  4. Seragam Upacara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan sekolah.
  5. 10 menit sebelum upacara bendera dimulai siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara.
  6. Petugas upacara wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sekolah.
  
BAB III
Pasal 13
ORGANISASI SISWA

  1. Organisasi siswa yang sah keberadaannya di sekolah adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  2. Setiap siswa SMP Suparna Nanga Taman adalah anggota OSIS.
  3. Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi siswa SMP Suparna Nanga Taman
  4. Selaku menjadi anggota  OSIS, siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS.
BAB IV
Pasal 14
LARANGAN

Setiap siswa SMP Suparna Nanga Taman dilarang :
  1. Datang terlambat masuk sekolah.
  2. Meninggalkan sekolah/keluar sekolah (termasuk pada saat istirahat) sebelum jam pelajaran berakhir.
  3. Keluar masuk sekolah/kelas tidak melalui pintu.
  4. Makan, minum ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
  5. Membawa / menggunakan radio tape/walkman, dan telepon genggam/HP atau alat permainan lainnya atau membaca komik/ bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ketika belajar mengajar sedang berlangsung.
  6. Memakai seragam yang model/potongan, bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, kumal, sobek/tidak dijahit, bergambar, bertuliskan.
  7. Memakai sandal/sepatu sandal dan atau tidak berseragam pada saat  mengikuti/melakukan kegiatan sekolah.
  8. Menerima tamu/telepon pada saat pelajaran berlangsung, kecuali dengan ijin guru jaga.
  9. Tidak masuk sekolah tanpa surat ijin yang sah
  10. Membolos atau meninggalkan pelajaran
  11. Tidak jujur atau melakukan perbuatan curang (menyontek/member dan menerima bantuaan saat ujian).
  12. Menambah dan memperpanjang liburan sekolah selain yang ditentukan oleh sekolah.
  13. Mencuri membuat onar, gaduh, berkelahi di dalam atau di luar sekolah.
  14. Mengubah pengumuman, memalsu tanda tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/mengotori sarana prasarana sekolah (seperti : meja,kursi,lantai dsb) dan atau dinding sekolah ataupun di luar sekolah.
  15. Berambut panjang/gondrong, potongan tidak rapi/tidak teratur dan atau rambut dicat/diwarnai.
  16. Memakai /menggunakan  asesoris seperti gelang, kalong, tato, anting-anting, (telinga, hidung, alis, bibir, dsb), ikat pinggang besar,rantai dompet yang besar dan sejenisnya.
  17. Memakai perhiasan berharga/merias diri secara berlebihan dan berpakaian ketat.
  18. Memiliki, membawa dan mengonsumsi rokok,minuman keras, ganja,extasy, sabu-sabu,putau, dan sejenisnya (NARKOBA) serta merakit senjata/senjata tajam atau bahan-bahan yang dilarang Negara, maupun membawa benda/bacaan, dll yang tidak berkaitan dengan asas dan tujuan pendidikan.
  19. Melakukan aktifitas yang bertentangan dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
  20. Membawa motor tanpa helm ke sekolah.


Pasal 15
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pelanggaran :
  1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya.
  2. Siswa yang telah mencapai point 75 akan di konferensikan.
Sanksi-sanksi :
Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa :
  1. Peringatan lisan atau tertulis.
  2. Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran (skors)
  3. Dilaporkan/diserahkan ke pihak yang berwajib.
  4. Sanksi lain yang diputuskan Sekolah sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.
  5. Dikembalikan ke orang tua.

Pasal 16
POINT SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB

  1. Bobot point dihitung dan diberlakukan selama menjadi siswa SMP Suparna Nanga Taman
  2. Tahapan/rincian sanksi yang akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib sekolah :
No
Point
Sanksi
1.
2.

3.


4.


5.
1 – 25
26 - 50

51 - 75


76 - 99


≥100
Pembinaan langsung oleh guru/wali kelas
1.      Pembinaan oleh wali kelas
2.      Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai
1.      Orang tua dipanggil
2.      Skorsing selama 2 hari
3.      Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai
1.      Orang tua dipanggil
2.      Skorsing selama 6 hari
3.      Penyataan tertulis di atas kertas bermaterai.
Dikembalikan ke Orang tua/dikeluarkan dari sekolah

     Perhitungan point pelanggaran dilakukan tiap semester.
 Pasal 17
PEDOMAN PELANGGARAN SIKAP / BUDI PEKERTI
SISWA SESUAI DENGAN NILAI PELANGGARAN TATA TERTIB
SMP SUPARNA NANGA TAMAN

No
Bentuk Pelanggaran
Nilai

A.    Kelakuan :

1
Menyakiti perasaan orang lain dan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh
5
2
Siswa putra memakai gelang/ kalung/ anting, asesoris lainnya
5
3
Siswa putri memakai perhiasan dan make up,asesoris berlebihan
5
4
Membawa / menggunakan walkman/ Hp dan alat permainan lainnya, membaca komik pada saat jam pelajaran berlangsung
10
5
Makan,minum gula pada saat jam pelajaran berlangsung
10
6
Duduk diatas meja kelas
10
7
Duduk diatas meja teras
5
8
Duduk dengan kaki diatas bangku
5
9
Mengotori,mencorat-coret, merusak milik sekolah,guru/karyawan,teman dll
10
10
Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat PBM berlangsung
10
11
Penyalahgunaan jam  pelajaran untuk makan/minum di kantin/koperasi/kelas
10
12
Melompat pagar/jendela sekolah untuk keluar/masuk
20
13
Menyontek/memberi dan atau menerima bantuan pada saat ulangan harian/umum
25
14
Menjual belikan bocoran soal
50
15
Bergerombol di warung/pinggir jalan sekolah masih berseragam mengganggu Kamtibmas
10
16
Membawa/merokok di dalam kegiatan sekolah
30
17
Merokok pada saat berseragam sekolah,termasuk di luar sekolah
30
18
Membawa ,mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba dan miras didalam/diluar sekolah
100
19
Memarkir sepeda motor tidak di tepat parker sekolah.
5
20
Malak/mengompas, memalsu tanda tangan, melakukan tindakan perjudian
Dalam bentuk apapun
50
21
Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan  sesama  siswa di dalam dan atau di luar sekolah
50
22
Mengancam/mengintimidasi kepala sekolah,Guru,karyawan dalam bentuk apapun
50
23
Membawa senjata tajam/api untuk mengancam,melukai orang lain
50
24
Menjadi provokator perkelahian antar siswa SMP Suparna dan atau dengan siswa sekolah lain
50
25
Berkelahi antar siswa
50
26
Berkelahi antar siswa SMP Suparna dengan melibatkan pihak luar
100
27
Melakukan tindakan asusila/melanggar norma agama termasuk mencuri
100
28
Menganiaya,mengeroyok Kepala Sekolah,Guru dan karyawan
100
29
Membawa sepeda motor untuk berangkat dan pulang sekolah tanpa menggunakan helm
20

B.     Kerajinan :

1
Terlambat masuk jam pertama kurang dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
1
2
Terlambat masuk jam pertama lebih dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
2
3
Terlambat masuk setelah bel istirahat
2
4
Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran
2
5
Tidak masuk tanpa keterangan
5
6
Tidak masuk dengan surat keterangan palsu
20
7
Tidak masuk enam hari berturut-turut tanpa keterangan yang  syah dari ortu/wali
30
8
Berseragam tetapi tidak hadir di kelas
25
9
Tidak mengerajkan pr/membwa buku pelajaran/buku praktikum
5
10
Tidak ikut Ulangan Harian tanpa alasan yang bisa di tanggung jawabkan
10
11
Tidak mengikuti praktikum tanpa alasan
10
12
Tidak berangakat Ektrakurikuler
10
13
Tidak ikut kegiatan sekolah
10
14
Membolos/tidak ikut pelajaran
10
15
Menempel pengumuman/stiker atau sejenisnya tidak sesuai ketentuan sekolah
10

C.    Kerapian :

1
Memakai seragamyang tidak sesuai dengan harinya
5
2
Membuat model seragam sendiri atau menggunakan bahan atau warna yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
5
3
Bau lengan panjang dilipat
2
4
Kancing/lengan tidak di kancingkan
2
6
Tidak memakai bedge/lokasi
2
7
Bedge/lokasi sekolah diberi warna-warni
2
8
Berseragam  dengan atribut sekolah lain
10
9
Memakai sepatu sandal
5
10
Tas ada graffiti “seronok”
5
11
Tidak memakai seragam olah raga sekolah
5
12
Berkuku panjang atu di cat
5
17
Celana/rok/baju seragam sekolah di graffiti/gambar/tulisan,kumal sobek
5
18
Baju/rok ketat atau panjangnya tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
5
21
Rambut Panjang/dicat/tidak rapi
10
22
Baju siswa tidak dimasukkan ke dalam celana
5
23
Siswa tidak memakai ikat pinggang
5
25
Celana/rok metek-metek/pinggang terlalu ke bawah
10

 Pasal 18
NILAI KERAJINAN, KERAPIAN DAN KELAKUAN 

  Penilaian
Skor
Keterangan
Nilai
0-15
Sangat Baik
A
16-40
Baik
B
41-75
Cukup
C
76-99
Kurang
K

  1. Nilai Kepribadian di tulis dalam buku raport tiap semester.
  2. Siswa dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai C dalam aspek kerajinan, kerapian, dan kelakuan.

Pasal 19
ATURAN TAMBAHAN

Berkaitan dengan Tata Tertib penggunaan HP/Handphone bagi siswa SMP Suparna Nanga Taman, maka diputuskan :
1.      Siswa diperbolehkan membawa HP dan boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan yang bermanfaat dan komunikasi dengan orang tua diluar Kegiatan Belajar mengajar.
2.      Apabila siswa mengaktifkan atau menggunakan HP pada saat Kegiatan Belajar  Mengajar (KBM), maka HP disita oleh guru dan menjadi milik sekolah selanjutnya akan dilelang dan hasil pelelangan akan dipergunakan untuk Bea Siswa peserta didik miskin atau disumbangkan ke yatim piatu.

Pasal 20
PENUTUP

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat suatu kekeliruan dikemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala sekolah, melalui ketentuan aturan tambahan yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah.


Ditetapkan di  : Nanga Taman
Mengetahui,                                                    Pada tanggal   : 16 Juli 2018
Ketua Perwakilan Badan Karya                     Kepala SMP Suparna Nanga Taman
Keuskupan Sanggau di Nanga Taman




P. Martinus Ngabadi, CP                                Br. Antonius Berito Doko, CP





Tidak ada komentar:

Posting Komentar